MENU
 
 
9 September, 2010
 
 
Untitled Document
   
 
 
Untitled Document
 
1.jpg
 
 
 
Untitled Document
 
Random HTML “Orang-orang yang sehat dan bahagia adalah mereka yang menghadapi kenyataan-kenyataan hidup mereka secara langsung. Namun tidak berharap hal itu berubah secara langsung”
 
 
 
Untitled Document
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

:. NEWS
 
Kopi gayo didaftarkan ke Ditjen HaKI
22 December 2009 Jam 16:49

JAKARTA-BISNIS INDONESIA: MPKG mengajukan permohonan pendaftaran kopi gayo sebagai produk indikasi geografis ke Ditjen hak kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap komoditas tersebut.

Menurut Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, pihaknya sudah menerima permohonan pendaftaran.

Menurut Saky, permohonan itu diajukan oleh MPKG (Masyarakat pelindung kopi gayo), kemarin.

"Mereka sudah melengkapi semua persyaratan sesuai dengan undang-undang," katanya kepada Bisnis, kemarin.

MPG beranggotakan dari kalangan eksportir kopi, petani, pemda di tiga kabupaten. "Ada sekitar 9.000 petani yang terlibat dalam usaha kopi gayo,"ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa ruang lingkup indikasi geografis produk kopi gayo tersebut adalah seluas 60.000 hektar mencakup di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Benar Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Luwes.

Setelah diajukan permohonan pendaftaran, katanya. Ditjen Hak Kekayaan Intelektual segera melakukan pemeriksaan substantif. "Dijadwalkan pemeriksaan mulai awal tahun depan dan ditargetkan selesai pada April," katanya.

Saky menambahkan bahwa pihaknya sengaja menargetkan penyelesaian pada April karena berkaitan dengan peringatan hari Hak atas kekayaan intelektual (HaKI) sedunia.

"Kita gunakan momentum peringatan hari HaKI sedunia dengan menyerahkan sertifikat indikasi geografis produk kopi gayo,"ujarnya.

Kopi gayo adalah produk indikasi geografis yang kedelapan diajukan permohonan pendaftarannya. Produk itu adalah Kopi Kintamani Bali, empat produk dari Jepara (kambing Kali Gesing, ukiran Jepara, blenyek ngemplak, kerupuk tenggir, serta kacang oven), lada muntok (Bangka) dan kopi gayo (Aceh).

Punya ciri khas


Menurut Saky, perlindungan atas kopi gayo itu didasarkan atas pertimbangan komoditas tersebut memiliki ciri khas yang berbeda dengan kopi lain, meskipun sama-sama jenis Arabika.

Kekhasan kopi gayo itu, menurut Saky, karena faktor lingkungan geografisnya, termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi keduanya.

"Perlindungan terhadap produk indikasi geografis itu berlangsung selama ciri khas tetap melekat pada produk itu," ujarnya.

Menurut dia, pendaftaran produk berindikasi geografis itu merupakan bagian dari strategi marketing, sehingga produknya bisa lebih mahal dari produk sejenis.

Konsumen, katanya, bersedia membeli harga komoditas bersertifikat indikasi geografis lebih mahal karena sudah ada standar kualitas dan keunikan dari produk itu sendiri.

Produk pertanian dan produk manufaktur lainnya bisa didaftarkan sebagai indikasi geografis asalkan memenuhi persyaratan antara lain produk itu harus memiliki ciri khas dan atau kualitas tetentu yang hanya ada di suatu daerah tertentu.

Menurut dia, minat derah untuk mendaftarkan produk indikasi geografis cukup tinggi. Akan tetapi, katanya, masih banyak di antara mereka yang perlu bimbingan, terutama dalam penyusunan buku persyaratan.

"Ditjen HaKI intensif melakukan bimbingan dalam mempersiapkan pendaftaran kopi gayo. Masyarakat Aceh sangat antusias untuk mendaftarkannya guna mendapatkan perlindungan hukum,"ujarnya.

Pemerintah hingga kini baru menerbitkan satu sertifikat untuk produk indikasi geografis yaitu kopi arabika Kintamani, Bali. Selain itu Ditjen HaKI juga sudah menerima permohonan dua produk indikasi geografis dari luar negeri yaitu Prancis dan Peru.

Dia menjelaskan bahwa produk pertanian dan produk manufaktur lainnya bisa didaftarkan sebagai indikasi geografis asalkan memenuhi persyaratan antara lain produk itu harus memiliki ciri khas dan atau kualitas tetentu yang hanya ada di suatu daerah tertentu.

Karakteristik khas pada produk itu muncul karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut sehingga memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. (22/12/09-Suwantin Oemar-Bisnis Indonesia)


 
     
 
 
     
  :. Berita Sebelumnya  
 
Forum Kakao Aceh - II : Antara Eksistensi & Kesinambungan Forum Kedepan
17:04, Fri, 25/06/2010 | by sbarry |

FORUM KOPI ACEH XVII: Indikasi Geografis Kopi Gayo Harus Dipertahankan
16:39, Fri, 25/06/2010 | by min-sbarry |

Indikasi Geografis Kopi Gayo Resmi Milik Masyarakat Gayo: Diserahkan Langsung oleh Menkum HAM
15:53, Fri, 25/06/2010 | by min |

Musim Panen, Harga Kopi Gayo Turun
14:03, Mon, 26/04/2010 | by min |

Kepala Bappeda Aceh: Program Budidaya Kopi Gayo Harus Diprioritaskan
13:45, Thu, 25/03/2010 | by min |

Pidie Siapkan 125 Ton Cokelat untuk Ekspor
13:06, Tue, 23/03/2010 | by aya |

Hama Cokelat Serang Langkahan dan Cot Girek
13:02, Tue, 23/03/2010 | by |

Aceh Penuhi 80% Produksi Nilam Nasional
07:30, Wed, 03/03/2010 | by c46 |

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10  Selanjutnya
 
     
     
   
     
     
 
Untitled Document
bulettine
 

 


TELAH TERSEDIA:

BUKU PANDUAN BUDIDAYA DAN PENGOLAHAN
KOPI ARABIKA GAYO

 PENERBITAN BUKU PANDUAN INI
TERLAKSANA BERKAT KERJASAMA ANTARA:

Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia
Aceh Partnerships for Economic Development
BAPPEDA PROVINSI NAD
UNDP
Forum Kopi Aceh

Informasi lebih lanjut mengenai Buku Panduan ini, dapat menghubungi :
APED Office:  0651 - 21064

----------------------

 

 

 
bottom
 
 
Untitled Document
 
aceh tengah
PNM
 
 
 
 
Aped project menerima sumbangan artikel berupa hasil penelitian, laporan dan sebagainya yang berhubungan dengan pembangunan ekonomi lokal, ataupun tulisan lain yang berhubungan dengan pengembangan kopi, kakao, karet dan komoditi lainnya. Kirimkan tulisan Anda berserta dengan biodata penulis & foto diri ke email redaksi@aped-project.org
 
 
 
   
   
   
   
   
 
   
 
 
aped project@2007