APED Project ::.LOGO ATAS
 
apedlogo_a handlogo
apedlogob
 
29 July, 2010
 
 
Untitled Document
   
 
 
LOMBA USAHA TANI 2007 ACEH TENGAH
 
 
ig logo
 
Peluang Kopi Gayo Untuk Mendapatkan Indikasi Geografis
 
kemitraan
Kemitraan Dalam Pengembangan Agrobisnis Kopi Aceh
 
 
 
 
 
 
 
 
 
     
 
Indikasi Geografis

Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu istilah geografis yang berkaitan dengan sebuah produk yang menunjukkan tempat atau daerah asal, mutu atau ciri-ciri produk tersebut serta mutu atau ciri-ciri yang disebabkan oleh karakter geografis atau manusia dari tempat asalnya.

Menurut WTO, Indikasi Geografis adalah indikasi-indikasi yang dapat mengidentifikasikan bahwa suatu barang berasal dari seluruh wilayah negara anggota (WTO), atau suatu dareah atau bagian daerah tertentu di wilayah tersebut, di mana mutu yang dihasilkan, reputasi atau sifat-sifat lain barang tersebut dapat dicirikan secara mendasar terhadap asal geografisnya.
Indikasi Geografis merupakan sesuatu yang baru dalam sistim perdagangan internasional, perlindungan indikasi geografis secara umum telah diatur dalam pasal 22, 23 dan 24 tentang TRIP (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights) agreement. Pada pasal 10 konvensi Paris yang menegaskan larangan untuk memperdagangkan barang yang menggunakan indikasi geografis sebagai objek hak kekayaan intelektual yang tidak sesuai dengan asal dari daerah atau wilayah geografis tersebut.

Untuk itu negara-negara yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO) meratifikasi persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia atau WIPO (World Intellectual Property Organization), dengan UU No 7 tahun 1994  menyetujui terbentuknya Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights atau Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI),  adapun hak-hak yang dilindungi antara lain Hak Cipta (copyrights), Merk Dagang (trademerk), Paten,  Rahasia Dagang, Disain Industri dan Sirkuit terpadu serta Indikasi Geografis.

Menurut DR. Surip Mawardi (ketua tim ahli indikasi geografis & pakar kopi Indonesia) mengatakan,  hak cipta, merk dagang, patent, rahasia dagang, desain industri dapat di daftar secara perorangan atau perusahaan dan ada masa kadaluarsa, ini tertuang dalam pasal 28 UU merk No.15 tahun 2001, mengenai jangka waktu perlindungan merk adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu pelindungan itu dapat diperpanjang.
Untuk indikasi geografis UU merk No.15 tahun 2001, tidak mengatur mengenai jangka waktu perlindungan atas indikasi geografis. Akan tetapi secara logika jangka waktu untuk perlindungan indikasi geografis adalah tidak terbatas.

Perbedaan Merek dan Indikasi Geografis.
Terdapat perbedaan nyata antara Merk dan Indikasi Geografis.

Merek
Hanyalah suatu tanda yang diletakkan pada suatu barang, berfungsi sebagai pembeda terhadapa kegiatan perdagangan barang atau jasa dan tanda ini tidak berkaitan dengan kualitas barang atau jasa yang diperdagangkan; Dapat dimiliki perorangan atau perusahaan; Jangka waktu perlindungan terbatas 10 (sepuluh )  tahun.

Indikasi geografis
Indikasi atau Identifikasi suatu barang yang berasal dari suatu tempat daerah atau wilayah tertentu, dimana karakter dari daerah tersebut adalah faktor yang mempengaruhi kualitas dan reputasi, misalkan faktor alam maupun manusiannya; Dimiliki secara terbuka oleh lembaga yang mewakili masyarakat diwilayah tertentu; Tidak mempunyai batas waktu perlindungan, karena tergantung pada faktor alam dan manusianya.

Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia
Indikasi Geografis di Indonesia  memuat perlindungan masyarakat dan tertuang dalam undang-undang hak eksklusif perlindungan IG terhadap suatu produk kepada masyarakat, bukan kepada individu atau perusahaan tertentu. Secara nasional perlindungan IG diatur dalam UU No.15 tahun 2001, dan setelah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan maka pada tanggal 4 September 2007 keluarlah  PP No.51 2007, tentang perlindungan indikasi geografis.

Adapun kerangka hukum untuk IG di Indonesia termuat dalam UU No.15 tahun 2001 (tentang IG), PP No.51 tahun 2007 (tentang IG) dan Lembaga yang berwenang untuk pendaftaran IG (Ditjen HKI).
Adapun perlindungan Indikasi Geografis bertujuan sebagai pelindung terhadap produk, mutu dari produk, nilai tambah dari suatu produk dan juga sebagai pengembangan pedesaan.

Manfaat Membangun Produk Indikasi Geografis
Produk Indikasi Geografis tidak bisa dibangun bila tanpa mutu produk yang baik, karena hal ini maka IG akan memberikan manfaat seperti perbaikan mutu produk, penambahan nilai produk, perlindungan terhadap produk dan pengembangan wilayah pedesaan.

Permintaan konsumen dewasa ini semakin beragam, produk IG juga dapat mengikuti perkembangan permintaan konsumen seperti bahan pangan yang dapat diidentifikasi dengan jelas asal geografisnya (traceable products) dan IG juga dapat menjelaskan dengan rinci mengenai asal usul suatu produk.

Manfaat Indikasi Geografis Bagi Produsen
Produk IG merupakan kerja kolektif, sehingga pihak produsen dapat mempererat hubungan antar produsen-produsen yang lain dan juga dapat meningkatkan dinamika kawasan pedesaan, IG juga dapat memberikan nilai tambah serta sebagai sarana promosi dan pengenalan lebih spesifik bagi produk yang dihasilkan (pengetahuan untuk para produsen dan prosesor).

Manfaat lain yang didapat produsen dari IG adalah meningkatnya produksi dikarenakan didalam IG dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik, juga dampak fluktuasi harga terhadap produk IG biasanya kecil.

Manfaat IG Terhadap Ekonomi Lokal
Adanya produk IG, dengan sendirinya reputasi  suatu kawasan IG akan ikut terangkat, di sisi lain IG juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  dan ini akan berdampak pada pengembangan agrowisata, dengan IG juga akan merangsang timbulnya kegiatan-kegiatan lain yang terkait seperti pengolahan lanjutan suatu produk. Semua kegiatan ekonomi akibat adanya IG tersebut , secara otomatis ikut mengangkat perekonomian kawasan perlindungan IG itu sendiri.

DR. Surip Mawardi  (ketua tim ahli indikasi geografis & pakar kopi Indonesia) dalam sebuah  workshop mengenai indikasi geografis mengatakan bahwa masyarakat IG harus memahami benar perbedaan antara benefit dan profit dari adanya indikasi geografis, tidak selamanya manfaat (benefit) yang didapat dari adanya IG diikuti dengan keuntungan (profit) yang besar, profit akan didapat tetap mengacu pada jumlah produksi dan mutu produk .

Persyaratan Membangun Indikasi Geografis
Dalam membangun IG,  beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi, syarat-syarat sebagai berikut  :

-Kelompok pemohon / pelamar
 .Para pelaku produksi (sebagai pemilik hak)
 .Para pelaku pasar sebagai pemakai hak
-Buku  Persyaratan
-Kerangka Hukum
 .UU IG No.15 tahun 2001
 .PP IG No. 51 tahun 2007
 .Mendaftar di Ditjen HKI

Dari syarat diatas, terdapat 3  komponen penting dalam membangun produk indikasi geografis.

Komponen pertama adalah Produk, produk yang dihasilkan harus mutu yang prima, produk  telah terkenal serta memiliki keunikan tersendiri.

Komponen kedua Organisasi Produsen, organisasi produsen ini harus menentukan batas wilayah dari produk IG yang didaftar dan juga harus membuat buku spesifikasi/buku persyaratan.

Komponen ketiga adalah Pengakuan Resmi, pengakuan resmi dari produk IG didapat dari undang-undang yang memuat tentang IG dan juga didapat dari pernyataan atau dukungan resmi dari dinas teknis, lembaga  riset, LSM dan lain-lain.

Peran  Kelompok  Produsen Dalam Pembangunan  Indikasi Geografis
Selain membuat buku spesifikasi dan juga pengerak dalam pembangunan IG, masih terdapat peran penting lain dari kelompok produsen, seperti menbentuk kelompok Manajemen IG, kelompok manajemen IG ini merupakan kumpulan dari beberapa kelompok seperti kelompok produsen, kelompok pengolah serta kelompok pemasar, dan disini peran kelompok produsen harus aktif dalam mengkoordinir seluruh kelompok sehingga terbentuknya kelompok manajemen IG.
Peran penting kelompok produsen lainnya adalah mempromosikan pentingnya penyediaan bahan baku yang berkualitas dan penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) serta penerapan HACCP (untuk produk pangan) kepada para anggota.

kelompok produsen juga harus memberikan jaminan mutu (quality assurance) produk yang dihasilkan oleh para anggota kelompoknya kepada kelompok Manajemen IG, selain itu kelompok manajemen harus melaksanakan pengendalian mutu (quality control) dan pengujian mutu (quality assesment) terhadap produk yang dihasilkan oleh para anggota kelompoknya, khususnya terhadap bahan baku dan proses produksi.

Peran Umum Kelompok Manajemen Indikasi Geografis
Setelah kelompok Manajemen IG terbentuk, maka tugas yang harus di lakukakan oleh kelompok Manjemen IG ini adalah :
Membuat perencanaan produksi, pendaftaran perlindungan, pemasaran, dan distribusi manfaat kepada para pemilik hak perlindungan IG.
Pengorganisasian hubungan dengan kelembagaan produsen (kelompok tani/perajin) sebagai pemilik hak, hubungan dengan pelaku bisnis sebagai pemakai hak, dan pemerintah (kabupaten / provinsi / pusat).
Koordinasi pelaksanaan proses produksi, termasuk didalamnya memfasilitasi bantuan teknis dan pelatihan kepada anggota masyarakat produsen.
Pengendalian proses produksi sampai dengan pemasaran, khususnya perlu dilengkapi dengan lembaga Satuan Pengawas Intern (SPI) Mutu.
Memberikan jaminan (assurance) mutu, pasok, keberlanjutan (sustainability), dan keterunutan (traceability) produk  IG.

Peran Kelompok Manajemen Indikasi Geografis Berdasarkan Tahapan Proses Pendaftaran Perlindungan

Selama proses pengajuan permohonan pendaftaran:
-Mengatur kelompok pengusul permohonan,
-Menentukan bab-bab dan menyusun buku persyaratan (bersama dengan lembaga pendukung),
-Melaksanakan sosialisasi tentang tentang produk IG kepada kelompok-kelompok produsen dan para anggotanya,
-Sebagai lembaga penghubung antara pemerintah (pusat /provinsi/kabupaten),  produsen atau pemakai,
-Mengajukan permohonan pendaftaran pelindungan

Setelah produk terdaftar untuk dilindungi:
-Tugas Kelompok Manajemen IG setelah produk IG terdaftar adalah  sebagai berikut:
-Mengambil bagian secara aktif dalam promosi produk IG
-Mengendalikan jumlah produksi
-Membantu dalam proses verifikasi dan validasi, khususnya tentang persyaratan dan mutu produk.
-Berperan aktif dalam perlindungan produk IG, khususnya terhadap pemalsuan (counterfeiting)
-Memutuskan dalam pengajuan usulan perubahan buku spesifikasi, apabila memang diperlukan. (surip)

(GI scheme)

 
     
     
 
GEOGRAPHICAL INDICATION
 
 
iggayo
 
LOGO INDIKASI GEOGRAFIS
GAYO
 
 
 
 
 
 
 
 
 
   
   
 
 
 
   
 
 
aped project@2007